Judul : Kajian tentang Minuman Keras (Khamer)
link : Kajian tentang Minuman Keras (Khamer)
Kajian tentang Minuman Keras (Khamer)
Meminum Khamer adalah perkara yang sudah jelas keharamannya. Sayangnya, banyak kaum muslimin yang menyepelekan dosa dari minum khamr, padahal dosa minum khamr adalah dosa yang sangat besar. Agar lebih jelas, berikut ini ringkasan tentang minuman keras dalam islam.Pengertian Khamer
- Khamer adalahs segala sesuatu yang memabukan dan menghilangkan akal, dari sini kita bisa tahu bahwa walapun namanya diganti menjadi "Minuman penyegar", atau "minuman kesehatan" dan lain lain tetap sajas semua tetap di golongkan sebagai khamer. Khamer dilihat dari sifatnya, bukan namanya.
- Dari pengertian pertama tampak bahwa Narkotika dan obat obatan terlarang juga termasuk khamer karena sifatnya yang memabukan dan menghilangkan akal.
Dosa meminum Khamr
- dosa meminum kahmr sama dengan dosa zina dengan ibu dan bibi bibi si peminum khamr. Ini jelas dosa yang sangat sangat besar.
- Minum khamr merupakan penyebab dosa besar lainnya seperti zina dan pembunuhan.
- Seorang yang meminum khamr tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.
penjelasan lebih detail bisa anda dengarkan lain di kajian tentang Khamer yang disampaikan oleh ustadz Abu Ihsan. Silahkan download kajiannya
- Minum Khamer 1 kajian bagian pertama
- Minum Khamer 2 Kajian tentang minum Khamer bagian kedua
Nasehat:
Jika kita bisa menonton TV, berinternet atau mendengarkan music sampai berjam jam tiap hari, mengapa kita tidak sempat mendengarkan kajian 1 - 2 jam yang manfaatnya dunia akhirat wahai saudaraku?
Demikianlah Artikel Kajian tentang Minuman Keras (Khamer)
Sekianlah artikel Kajian tentang Minuman Keras (Khamer) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kajian tentang Minuman Keras (Khamer) dengan alamat link https://informasiuntukmuslim.blogspot.com/2012/11/kajian-tentang-minuman-keras-khamer.html
0 Response to "Kajian tentang Minuman Keras (Khamer)"
Post a Comment