Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat

Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat - Hallo sahabat Kisah Inspiratif Muslim, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel dukun, Artikel sihir, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat
link : Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat

Baca juga


Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat

Bismillah, Salah satu hal yang paling berbahaya yang dianggap biasa dalam masyarakat adalah masalah dukun dan tukang ramal. Sekarang ini, para dukun, tukang sihir dan para peramal itu menggunakan gelar gelar atau nama nama yang disamarkan biar terkesan bukan dukun atau sihir? kenapa? karena masyarakat tahu kalau hal tersebut di larang oleh islam.

Maka muncullah istilah baru bernama Orang pintar, penasehat spiritual, mentalist, paranormal dan sebagainya. Bahkan sebagian menggunakan sorban, jubah atau menggunakan tasbih biar tekesan islami. Sebagi seorang muslim, jangan tertipu dengan berbagai nama nama diatas, karena pada hakekatnya mereka adalah satu yaitu dukun dan tukang ramal serta tukang sihir.

Renungkan dua hadist berikut ini:

Diriwayatkan dari sebagian istri Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan meminta untuk mengabarkan sesuatu, kemudian ia membenarkan perkataannya maka tidak diterima shalatnya 40 hari”[1]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur dengan Al Qur’an yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam[2]


Jika mendatangi saja diancam dengan tidak diterima sholatnya 40 hari bahkan bisa menyebabkan seorang kafir, bagiamana sendiri dengan belajar/praktek perdukunan itu sendiri. Ini jelas jelas dosa yang sangat besar. Dijaman rosulullah dan sahabat, para dukun dan tukang sihir ini dihukum dengan hukuman mati karena besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh dukun ini. Sudah seharusnya seorang muslim menjauhi segala macam hal berikut, termasuk menonton acara kesyririkan tersebut di TV kalau masih ingin menjaga keutuhan imannya.

Karena saya juga masih menuntut ilmu, maka mari kita sama sama mendengarkan kajian tentang bahaya dukun, tukang ramal dan sejenisnya yang diampaikan oleh ustadz zakaria ahmad dan Ustadz Abdullah shaleh  Hadrami dibawah ini .

Zakaria Ahmad · Bab Perdukunan dan Yang Semisal

 Abdullah Shaleh Hadrami · Hukum Perdukunan, Sihir, Tukang Ramal dan Jimat.

Semoga artikel dan kajian ini bermanfaat dan kita dijauhkan dari dosa besar ini.


Demikianlah Artikel Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat

Sekianlah artikel Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat dengan alamat link https://informasiuntukmuslim.blogspot.com/2013/04/hukum-perdukunan-sihir-tukang-ramal-dan.html

Related Posts :

0 Response to "Hukum perdukunan, Sihir, Tukang ramal dan Jimat "

Post a Comment