Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online

Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online - Hallo sahabat Kisah Inspiratif Muslim, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online
link : Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online

Baca juga


    Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online



    Kajian tentang bisnis Online ini disampaikan oleh Ustad Arifin Badri. Ada point point penting dalam kajian ini diantaranya . Secara umum Segala jenis transaksi dibagi dua yaitu transaksi yang bersifat sosial seperti Sodaqoh, waqaf, hutang piutang dan sejenisnya dan jenis ini tidak membolehkan adanya keuntungan. Jika ada keuntungan dari transaksi jenis ini, misalkan hutang piutang adanya keuntungan maka sudah masuk kategori Riba dan sifatnya Haram.

    Transaksi Jenis kedua adalah transaksi komersial yang memang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan, diantaranya Jual Beli, sewa menyewa dan Serikat dagang. Jual beli(apapun bentuknya baik offline atau online) mensyaratkan 6 point yaitu
    1. Penjual
    2. Pembeli 
    3. Alat transaksi (uang)
    4. Object Barang
    5. Ijab
    6. Qobul
    Enam point diatas bisa disingkat menjadi 3 yaitu adanya pelaku ekonomi, Object transaksi dan Ijab. 

    Dalam hal ini, transaksi online banyak terjatuh pada kesalahan dari sisi Penjual atau pembeli. Dari sisi penjual, BANYAK PENJUAL yang menjual BARANG bukan miliknya. Konsepnya adalah Dropship. Dropship dilarang karena penjual menjual barang yang bukan miliknya. Kebanyakan Penjual Dropship hanya bermodal website/BBM untuk mengiklankan produknya dan jika ada yang mau beli, baru dia ambil dari pihak lain. INI SAMA SAJA DENGAN MENJUAL BARANG YANG BUKAN MILIKNYA. 


    عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
    Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)

    Solusi untuk Jual beli model Dorship YANG SESUAI ISLAM ada dua

    1. Anda jadi agen dari barang tersebut baik melakukan perjanjian tertulis atau lisan yang pada intinya anda menjualkan barang orang lain, pihak pembeli juga harus tahu bahwa anda adalah agen. Permasalahan dari mana anda dapat untung, apakah dapat dari prosentase penjualan atau menentukan harga sendiri, itu kesepakatan anda dengan pemilik barang. 

    2. Solusi kedua anda tetap jadi DOrshiper namun sistem penjualannya , Pembeli harus mentransfer atau memberi uang 100% dimuka. Sistem ini dalam islam adalah sistem salam dan ini diperbolehkan. Anda juga boleh mengirimkan barang dengan nama anda sendiri. Ingat, uang 100% itu hukumnya wajib. 

    Dua solusi diatas boleh anda pilih yang mana. penjelasan detail bisa anda dengarkan di kajian.  Untuk memudahkan anda mendengarkan kajian saya akan saya jelaskan bahwa kajian ini cukup panjang, sekitar 2 jam 15 menit. Berikut pembagiannya (perkiraan menit).

    1. menit 0....30 Menit pertama membahas jenis transaksi dalam islam.
    2. Menit 30-60 Membahas hukum jual beli dan rukun jual beli secara umum.
    3. menit 60-105  membahas jual beli Online.termasuk sistem salam dan Dorship.
    4. Menit sisanya membahas tanya jawab. Tanya jawab membahas banyak hal termasuk sistem pembayaran menggunakan rekening bersama, paypal sistem jual beli saham dan sebagainya. 

      Intinya, Walaupun judul pembahasan ini adalah bisnis online, namun anda akan mendapatkan ilmu bisnis dan jual beli secara umum yang akan bermanfaat bagi kehalalan bisnis Anda insyaAllah. 


    Demikianlah Artikel Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online

    Sekianlah artikel Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online dengan alamat link https://informasiuntukmuslim.blogspot.com/2015/10/kajian-islam-tentang-hukum-bisnis-online.html

    Related Posts :

    0 Response to "Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online "

    Post a Comment